Polres Tanah Karo Lamban Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja, Ini Kata Pujakesuma Sumut

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 19:39 WIB
Roni Lesmana saat foto bersama Presiden Jokowi (Realitasonline.id/zul)
Roni Lesmana saat foto bersama Presiden Jokowi (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Tanjung Morawa | Kasus pencemaran nama baik yang dialami EHN Gultom (39) pekerja Gereja tak kunjung tuntas, sempat mengundang kritikan, karena Polres Tanah Karo dinilai lamban menyelesaikannya.

Sebab sudah lebih setahun berlalu dilaporkan ke Polres Tanah Karo namun hingga kini belum juga tuntas. Ironisnya lagi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hanya dikirim lewat aplikasi WhatsApp.

Direktur LBH DPP Pujakesuma Sumut Roni Lesmana, ketika berada di Polda Sumut melalui media menyoroti kasus tersebut, Selasa (19/3/24) menyebutkan, penyidik tidak profesional menangani kasus tersebut, bahkan pihaknya akan menyampaikan permasalahan-permasalahan seperti ini ke Mabes Polri di Jakarta.

Baca Juga: Jadi Biang Kerok Macet di Jalan Jamin Ginting Menuju Berastagi, Tim Polda Sumut Lakukan Hal ini

Menurut Roni Lesmana, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala, paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

"Ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri Pasal 39 ayat 1,"tambah Roni Lesmana seraya menuturkan dirinya siap mendampingi korban jika diminta.

Sebelumnya, penyidik pembantu Unit Tipiter III Satreskrim Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi Senin (18/3/24) mengaku pihaknya belum mengirimkan kembali berkas ke kejaksaan.

“Hari ini, Senin (18/3/24) nanti ku kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Soalnya Minggu kemarin aku tugas luar ke Medan,” jawabnya.

Baca Juga: Politisi PDIP DPRD Medan Wong Chun Sen Ingatkan Warga Medan: Buang Sampah di Sungai Denda 10 Juta, Kurungan 3 Bulan

Beberapa minggu sebelumnya, penjelasan serupa juga disampaikan Imanuelta Sembiring ketika dikonfirmasi.

Dikonfirmasi terkait janjinya akan mengirimkan berkas ke JPU, Senin (18/3/24), Bripka Imanuelta Sembiring tidak lagi merespon. Pesan singkat tidak dibalas oleh penyidik pembantu yang menangani kasus pengaduan Esra tersebut, Selasa (19/3/24).

Dalam SP2HP nomor B/155/III/2024/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2024 itu disebutkan bahwa kendala yang dialami penyidik dalam penanganan perkara kasus Esra adalah karena berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Karo (P-19) untuk dilengkapi penyidik.

Kasat Reskrim AKP Arham selaku pemberi tanda tangan dalam surat itu menjelaskan penyidiknya telah melengkapi petunjuk (P-19) dari JPU untuk dikirim kembali berkas perkara tersangka atas nama Horas Parlindungan Siringoringo ke jaksa.

Baca Juga: Bupati Toba Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Harus Sesuai Perbup, BLT Harus Bersifat Produktif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X