Khawatir Rumahnya Digusur karena Pembangunan Perumahan, Ratusan Warga Geruduk Kantor PT NDP PTPN 2

photo author
- Senin, 1 April 2024 | 17:12 WIB
Khawatir Rumahnya Digusur karena Pembangunan Perumahan, Ratusan Warga Geruduk Kantor PT NDP PTPN 2
Khawatir Rumahnya Digusur karena Pembangunan Perumahan, Ratusan Warga Geruduk Kantor PT NDP PTPN 2

Realitasonline.id - Medan | Ratusan warga di Desa Sampali, Deli Serdang menggeruduk Kantor PT Nusa Dua Properti (PT NDP) di Jalan Irian Barat, Percut Seituan, Senin (1/4/2024). 

Warga khawatir lantaran masyarakat yang sudah tinggal selama puluhan tahun di Desa Sampali itu terancam digusur oleh PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN 2 untuk pembangunan proyek perumahan mewah Citraland Deli Megapolitan. 

"Kami menggelar aksi damai untuk menyampaikan 6 tuntutan dalam aksi hari ini. Di antaranya negara harus berpihak kepada masyarakat kecil, bukan kepada pemodal atau investor," kata pimpinan Aksi Gabungan Kelompok Tani Nusantara Ustaz M Darul dalam orasinya.

Baca Juga: Ini Dia Mobilnya; Kualitas dan Kenyamanannya Memang Tidak Terbantahkan lagi Dan membuktikan dirinya sebagai pilihan yang handal Untuk Dipertimbangkan

Lanjutnya, pemanfaatan tanah harus sungguh-sungguh membantu usaha mensejahterakan rakyat dalam mewujudkan keadilan sosial.

Ustaz Darul menyampaikan bahwa PTPN 2 telah merger di bawah Holding Perkebunan di dalam sub holding SupportingCo per 1 Desember 2023, sehingga PT NDP sebagai anak perusahaan PTPN 2, menurutnya tidak mempunyai kewenangan secara yuridis terhadap lahan yang telah diduduki dan telah menjadi perkampungan selama puluhan tahun. 

"Kami sebagai Warga Negara Indonesia yang dilindungi konstitusi dan ketentuan Undang-undang yang berlaku, juga berhak mendapatkan hak kepemilikan atas lahan sebagaimana telah diamanatkan dalam GBHN ΤΑΡ MPR No 11/MPR/1983, tentang pelaksanaan landreform," ungkapnya.

Baca Juga: PTPN IV Regional 1nDukung Kegiatan KONI Asahan Persiapkan Atlet Perkuat Kontingen Sumut ke PON XXI

Lebih lanjut dikatakannya bahwa tindakan dan perbuatan PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN 2 yang melakukan teror dan intimidasi kepada warga Dusun I sampai dengan Dusun 24 Desa Sampali adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 

"Bahwa pembayaran kepada masyarakat yang dilakukan PTPN 2 maupun PT NDP dengan dalih taliasih adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Patut dipertanyakan uang yang dipergunakan untuk pembayaran taliasih, mempergunakan uang siapa, apakah uang PTPN II, uang PT NDP atau uang pihak pengembang. Ini semua harus dijelaskan," sebutnya.

Oleh sebab itu lanjutnya lagi, massa mendesak agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh PTPN 2 atau PT NDP dikarenakan pengambil alihan lahan atau tanah telah melanggar Undang-Undang.

Baca Juga: PTPN IV Regional 1nDukung Kegiatan KONI Asahan Persiapkan Atlet Perkuat Kontingen Sumut ke PON XXI

"Kami juga meminta kepada para penegak hukum baik Kepolisian dan TNI tidak berpihak kepada pemodal dalam hal ikut serta mengintimidasi atau menakut-nakuti kami masyarakat kecil," pintanya dengan tegas.

Sementara itu Anggun Rizal Pribadi selaku kuasa hukum dari masyarakat tani menyatakan bahwa penggusuran terhadap masyarakat yang bermukim di Desa Sampali, terkait dengan proyek perumahan mewah Citraland Deli Megapolitan dengan luas sekitar 800 hektar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X