Gegara Seragam Sekolah Baru Aneh Beredar April Lalu di Medsos, Warga Sumut Ingat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022! Begini Kata Mereka

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 17:48 WIB
Seragam Sekolah Baru Aneh yang sempat beredar di media sosial.
Seragam Sekolah Baru Aneh yang sempat beredar di media sosial.
 
Realitasonline.id | Sebulan yang lalu memang dihebohkan gara-gara seragam baru agak aneh dengan corak yang agak berbeda di medsos. Khusus warga Sumut begini kata Kemdikbudristek RI.
 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Indonesia telah memberikan penjelasan resmi mengenai isu hoaks tentang perubahan seragam sekolah setelah Lebaran yang beredar pada April yang lalu. 
 
Melalui akun Instagram resmi mereka, @Kemendikbud RI, pada tanggal 14 April 2024, mereka menjelaskan bahwa berita tersebut tidak benar.
 
 
 
 
 
Mereka menegaskan bahwa semua informasi masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. 
 
Diartikan bahwa tidak ada aturan baru yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.
 
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyikapi informasi yang tersebar dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayainya. 
 
 

Baca Juga: Dana BOS di SD Methodist 9 Medan Jadi Sorotan, Uang Proyek Pembangunan Perpustakaan Raib

 
Mereka juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan literasi dalam menerima dan menyebarkan informasi yang akurat. (MH)
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X