Isi Kekosongan Jabatan, Sejumlah Pejabat Administrator Dilantik, Wali Kota Pematangsiantar Beri Pesan Khusus

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 28 Mei 2024 | 07:32 WIB
Wali Kota dr Susanti Dewayani melantik 46 PNS ke dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar, di Ruang Serbaguna. (Realitasonline.id/ RH)
Wali Kota dr Susanti Dewayani melantik 46 PNS ke dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar, di Ruang Serbaguna. (Realitasonline.id/ RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani mengangkat dan mengambil sumpah/janji 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar, di Ruang Serbaguna, Senin (27/5/2024).

dr Susanti dalam arahan dan bimbingannya mengatakan pelantikan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan administrator dan pengawas pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Menurut dr Susanti, Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan surat Nomor: 100.2.2.6/2928/otda Tanggal 23 April 2024 dan Nomor: 100.2.2.6/3705/otda Tanggal 20 Mei 2024 hal Perrsetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar. Kemudian Pj Gubernur Sumatera Utara dengan surat Nomor: 800.1.3.3/111/2024 Tanggal 22 Mei 2024 dan Nomor: 800.1.3.3/121/2024 Tanggal 27 Mei 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar.

 

Baca Juga: Bikin Kesal! Bidan Puskesdes Desa Tandam Hilir I Deli Serdang Jarang Masuk, Warga: Makan Gaji Buta!

 

"Saya berharap kita dapat sama-sama membangun kota yang kita cintai ini agar menjadi Kota Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas. Upaya ini bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab kita bersama," katanya.

Kepada pejabat yang dilantik, diharapkan melakukan penyesuaian Perjanjian Kinerja dan mampu menerapkan kerja yang produktif, efektif, dan efisien, serta adaptif dengan pemanfaatan teknologi. Sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

 

Baca Juga: Jadi Daya Tarik Wisata! Tak Perlu ke Swiss untuk Lihat Domba Terlucu di Dunia, di Brastagi Karo Ternyata Ada, Harganya Fantastis

"Terimalah jabatan ini sebagai amanah, bekerjalah dengan disiplin, berintegritas, profesionalisme dalam bekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan," tuturnya.

"Semoga saudara-saudara yang dilantik pada hari ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dengan rasa tanggung jawab. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi dan merahmati kita semua yang hadir pada hari ini," imbuh dr Susanti.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Raymond Firman Siansu Sianipar SE menjelaskan, pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemko Pematangsiantar berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/1575/sj Tanggal 29 Maret 2024 hal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian; Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/2928/otda Tanggal 23 April 2024 dan Nomor: 100.2.2.6/3705/otda Tanggal 20 Mei 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar; Surat Pj Gubernur Sumut Nomor: 800.1.3.3/111/2024 Tanggal 22 Mei 2024 dan Nomor: 800.1.3.3/121/2024 Tanggal 27 Mei 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar; Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 002.3/800.1.3.3/687/V/2024 Tanggal 27 Mei 2024 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Administrasi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X