KPU Tapsel Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:26 WIB
Kantor KPU Tapsel Jalan Padangsidimpuan - Sipirok Desa Situmba Kecamatan Sipirok. (Realitasonline.id/ Ist)
Kantor KPU Tapsel Jalan Padangsidimpuan - Sipirok Desa Situmba Kecamatan Sipirok. (Realitasonline.id/ Ist)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengumumkan secara terbuka syarat pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel untuk Pilkada 2024.

Pengumuman Nomor : 1633/PL.02.2-Pu/1203/2/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar yakni untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten Tapsel pada Pemilihan Tahun 2024 mengumumkan pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapsel tahun 2024.

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar mengatakan, pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapsel Nomor 1108 Tahun 2024 Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2024.

 

Baca Juga: Bupati Burhanuddin Salut, Masyarakat Beltim Antusias Meriahkan Pawai Pembangunan Hari Kemerdekaan RI

 

"Kemudian, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapsel Nomor 1106 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dinyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 23.572 dukungan dan sebaran di 15 Kecamatan," terang Zulhajji.

Ia merincikan, untuk waktu dan tempat pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel berlangsung selama 3 hari yakni, Selasa (27/8/2024), pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib, Rabu (28/8/2024), pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib dan Kamis (29/8/2024), pukul 08.00 Wib sampai pukul 23.59 Wib, di Kantor KPU Tapsel Jalan Padangsidi6mpuan - Sipirok Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel.

Sedangkan syarat pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel yakni, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: 1680 Sarjana UNIMED di Wisuda, Penyumbang Pengangguran Terbuka

Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, yang dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," terangnya.

 

Baca Juga: Cerita dari Klaster Kampung Klepon Binaan BRI di Sidorajo, Warisan Jajan Nusantara Bangkitkan Ekonomi Desa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X