Kemudian juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, memiliki nomor pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, belum pernah menjabat sebagai untuk Calon Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, tidak berstatus sebagai pejabat Penjabat Bupati.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon," tuturnya.
Dilanjutkannya, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan yakni bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Sedangkan permohonan Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yakni, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Tapsel, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/Permohonan_SILON_TapSel2024, KPU Kabupaten Tapsel membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel pada Pemilihan Tahun 2024.
"Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel pada pemilihan tahun 2024 dapat menghubungi alamat email : [email protected], Nomor Kontak : 0853 7047 1975, HelpDesk : Kantor KPU Tapanuli Selatan Jalan Padangsidimpuan - Sipirok Desa Situmba Kecamatan Sipirok," tutupnya. (RI)