Dilanjutkannya, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan yakni bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
Baca Juga: KPU Paluta Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Sedangkan permohonan Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yakni, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kota Padangsidimpuan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padangsidimpuan menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://docs.goegle.com/dokument/d/1elrYKoebRtOxvZLpTxrv1GoopHCXDu65/edit usp=sharing&ouid=115365926811629149855&rtpoft=true&sd=true. KPU Kota Padangsidimpuan membuka layanan helpdesk pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan pada Pemilihan Tahun 2024.
" Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan pada pemilihan tahun 2024 dapat menghubungi alamat email : [email protected], Nomor Kontak : 085276136232 dan 081263590934, atau dengan databg langsung ke Kantor KPU Kota Padangsidimpuan Jalan Sultan Hasanuddin No. 35 Kota Padangsidimpuan, “ tutupnya. (RI)