Realitasonline.id | PADANGSIDIMPUAN - KPU Kota Padangsidimpuan mengumumkan secara terbuka syarat pendaftaran calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
Pengumuman Nomor : 767/PL.02.2-Pu/1277/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis yakni untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Padangsidimpuan mengumumkan pendaftaran pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis mengatakan, pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 483 tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, menyarakan syarat minimal suara sah sebanyak 12.067 suara.
Baca Juga: Pilkada 2024: KPU Paluta Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Tahapannya!
Ia merincikan, untuk waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan berlangsung selama 3 hari yakni, Selasa (27/8/2024), pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib, Rabu (28/8/2024), pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib dan Kamis (29/8/2024), pukul 08.00 Wib sampai pukul 23.59 Wib, di Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Jalan Sultan Hasanuddin No. 35 Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan syarat pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan yakni, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia serta calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, yang dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
“ Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, " terangnya.
Kemudian juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diingatkan DPRD Medan: Sukseskan Pilkada
Selanjutnya, memiliki nomor pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati dan Calon Wali Kota, Calon Wakil Wali Kota. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Bupati untuk Calon Wakil Bupatin dan Wali Kota untuk Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, serta tidak berstatus sebagai pejabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota.
" Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon, " tuturnya.