Ketua KPU Swardi Pasaribu sebelumnya menegaskan pleno terbuka penetapan DPT guna menyampaikan persepsi agar warga yang sudah punya hak pilih jangan sampai tidak memilih.
" KPU tetap berkordinasi dengan semua pihak termasuk Bawaslu melakukan pendataan serta sinkronisasi sehingga data pemilih akurat," ujarnya.
Baca Juga: Nelayan Udang Kecepe Ditemukan Tewas Tenggelam di Perairan Belawan
Sementara itu Adi Putra menegaskan sesuai aturan bagi yang hendak pindah memilih diperbolehkan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan tanggal 27 Nopember.
Namun masih bisa dimungkinkan pindah memilih diakomodir 7 hari sebelum pencoblosan dengan kategori menjalankan tugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tahanan di lapas serta tertimpa bencana. (AS)