Beredar di Media Sosial, Plt Bupati Tapsel Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Rekaman Kontroversial

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 18 November 2024 | 08:48 WIB
Plt. Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran. (Realitasonline.id /Dok)
Plt. Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran. (Realitasonline.id /Dok)

Baca Juga: Puji Kesuksesan Aquabike Jetski World Championship 2024, Menpora: Saya tidak Bohong, ini tidak Kalah yang Ada di Swiss

Menurut Rasyid, ia dan BS sudah berteman tanpa ada konflik dalam 2 tahun terakhir. Ia juga tahu, jika BS merupakan Tim Sukses dari Paslon No.02. Itu sebabnya, Rasyid sering menerima teman yang datang tanpa diundang di Pondoknya dan berguyon bercanda ria dengan tertawa dan serius serta bahkan saling bohong.

" Ini semua hanya demi tertawa dan asyik-asyikan saja. Karena bukan pertemuan resmi di ruang publik. Sekali lagi, istilah lokalnya atau dalam bahasa bataknya, 'Molo makatai mapultak gabbiri parhata nasotottu asal namam baritahon barita nasotottu, " terangnya.

Rasyid juga menyayangkan suara pada rekaman itu dipakai dan diperdengarkan kepada publik luas melalui media sosial. Bahkan, rekaman itu dijadikan 'alat ' untuk unjuk rasa dengan cara diputar untuk didengar seolah-olah ia mengarahkan pejabat pada rapat-rapat Kepala Sekolah dan rapat pejabat

" Suara pada saat rapat para pejabat itu keliru dan narasinya tidak sesuai fakta tentang suara rekaman itu dilakukan, " kesalnya.

Rasyid menerangkan bahwa, merekam orang lain secara diam-diam selalu menjadi masalah di media sosial. Padahal, tindakan tersebut termasuk melanggar privasi seseorang dan bisa dikenai sanksi pidana.

Ia mengurai, terkait perlindungan hak privasi telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G. Di sana tertulis bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Warga juga berhak merasa aman dan dilindungi dari berbagai ancaman.

Kemudian, hal ini juga tertuang pada UU No.19 tahun 2016 terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (3) dan UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sempat tak Aman, Motor di Taman Cadika Medan Hilang, Sekarang Pengunjung Wajib Tunjukkan STNK

Selanjutnya, pada Pasal 45 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang ITE juga berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

" Untuk itu, di zaman teknologi canggih seperti saat ini, masyarakat diminta waspada terhadap niat dan perbuatan jahat seseorang ataupun sekelompok orang. Apalagi, terkait perbuatan melawan hukum atau kejahatan untuk kepenting ekonomi, politik, dan lain sebagainya, " pesan Rasyid.

Ia juga membeberkan sejumlah modus pelanggaran pidana terkait hal itu seperti, mengambil sampel suara via telepon dan kemudian diubah ke bahasa asing. Yang mana, seolah-olah bisa bahasa asing atau bahasa lain yang diedit memakai teknologi Artificial Intelligence (AI).

Bentuk lain, sambungnya, bisa juga menggabungkan gambar tertentu dan dengan teknologi AI, bisa ditransformasikan sehingga tercipta video yang memperlihatkan seolah-olah dua foto yang pasif, terlihat saling berpelukan, berciuman dan lain-lain.

Rasyid juga mengimbau kepada masyarakat Tapsel untuk selalu berhati-hati dan saya yakin rakyat Tapsel cerdas untuk memilah informasi mana yang benar dan mana yang dapat menimbukan kegaduhan.

" Begitu banyak rekayasa teknologi yang dapat dilakukan sehingga masyarakat dalam ambang bahaya. Maka diimbau kepada masyarakat Tapanuli Selatan untuk berhati-hati akan risiko seperti itu, " tandas Rasyid.(RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X