Realitasonline,id - Tarutung | Sedikitnya 88 Warga binaan Rutan (rumah tahanan) Tarutung memdapat Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 dengan rincian 36 narapidana mendapatkan remisi 15 hari dan 52 orang mendapat remisi 1 bulan
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan, merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia( HAM), sebagai salah satu sarana hukum yang penting, dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Evan Yudha menyebutkan, Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik.
Baca Juga: Paskibra SMAN 1 Tarutung Berbagi Kasih dengan Warga Binaan Rutan Kelas IIB
Selain itu, tambah Evan, warga binaan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi syarat lainnya. " Kita berharap pemberian remisi menjadi motivasi dan semangat bagi napi untuk lebih baik lagi, " ujarnya.
Evan Yudha Putra Sembiring mengatakan, prosesi pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan hari Raya Natal Tahun 2024 dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Narapidana dan Anak Binaan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara serentak yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat, Rabu (25/12).
Baca Juga: Skrining Penyakit Menular, Zero HIV AIDS Warga Binaan Rutan Tarutung
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Laporan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pembacaan SK Remisi, penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan (Seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan melaksanakan penyerahan secara serentak), Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.(MN).