Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang dikritisi warga, karena minimnya penindakan terhadap bangunan tanpa izin, bahkan tidak punya nyali menjalankan tugasnya sebagai penegakan peraturan daerah (Perda).
"Kinerja Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk saat ini belum maksimal di dalam menangani persoalan bangunan yang tidak memiliki izin," ujar Aspin Pane, warga Jalan Agus Salim Lubuk Pakam, Jumat (3/1/25).
Aspin memberikan contoh bangunan kos-kosan di Kelurahan Syahmad yang berdekatan dengan gedung SMP Negeri 2 Lubuk Pakam.
Baca Juga: Diperkirakan Tak Ada Izin, Bangunan Pagar Tutup Areal Perumahan Karyawan eks PTPN 2 Sampali
"Bangunan kos-kosan 36 kamar diduga tidak berizin dari Pemkab Deli Serdang. Namun pihak Satpol PP Deli Serdang terkesan mengabaikan bangunan bertingkat dua tersebut yang hampir rampung pekerjaanya,"bilang Aspin.
Lemah dan minimnya pengawasan dari pihak terkait, kata Aspin, berdampak dengan tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Padahal PBG adalah legalitas berdirinya bangunan sesuai dengan peraturan daerah (perda). Bangunan tanpa PBG akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) atau juga bisa menjadi ladang pungli oknum nakal,"ungkap Aspin.
Tanpa izinBaca Juga: Ketua DPRD Medan Hasyim: Bongkar! Tembok Setinggi 3 Meter Tanpa Izin PBG Tutupi Akses Jalan ke Vihara Tata Residance
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki berjanji akan mengeceknya.(zul)