Temuan BPK terkait Dugaan Sosper Fiktif di DPRD Deli Serdang, Ketua: 1,2 Miliar dalam proses Pengembalian

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 14 Januari 2025 | 09:03 WIB
Ilustrasi foto kantor DPRD Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi foto kantor DPRD Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline id - Lubuk Pakam | Ketua DPRD Deli Serdang mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut soal dana sosialisasi Perda (sosper) senilai Rp 1,2 miliar sudah dalam proses pengembalian.

"Uang tersebut sudah proses pengembalian Bang!" jelas Zakky Shahri, Ketua DPRD Deli Serdang dua periode dari Partai Gerindra tersebut saat dikonfirmasi Senin (13/1/2025).

Namun Zakky yang juga Ketua Partai Gerindra Kabupaten Deli Serdang ini tidak menjelaskan secara rinci kapan pengembalian dana Sosper hasil temuan BPK tersebut.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Tol Lubuk Pakam, Mobil Daihatsu Terios Tabrak Pembatas Jalan Tol Medan Tebing Tinggi

Sementara Ketua Fraksi Gabungan PPI DPRD Deli Serdang Misnan Al Jawi menolak menjelaskan soal dugaan dana Sosper yang harus dikembalikan ke negara tersebut.

Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan BPK.

"Kalau itu gak wewenang saya menjawabnya. Coba abang tanyak langsung ke BPK.
Karena saya gak tau siapa saja dewan yang terkena TGR (Tagihan Ganti Rugi)," bilang Misnan, Ketua DPC PPP Deli Serdang itu.

Misnan yang merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang mengatakan semua anggota dewan menggunakan dana Sosper untuk melakukan sosialisasi Perda ke masyarakat (konstituen) di dapil (daerah pemilihan) nya.

Baca Juga: BEM UINSU 'Dobrak' DPRD Sumut Tuntut DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

"Cuma saya gak pernah TGR. Karena saya gak pernah fiktif kalau Sosper. Jadi abang tanyakan aja langsung ke BPK. Di sana lengkap datanya. Karena tidak semua orng bisa liat data itu kecuali orang BPK," jawabnya saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan Sosper anggota DPRD Deli Serdang belum memiliki peraturan yang mengatur tentang cara pelaksanaan serta pertanggungjawaban kegiatan sosper.

Berdasarkan temuan BPK RI ada sekitar Rp 1,2 miliar dana Sosper yang menjadi temuan BPK tahun 2023.

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat

Dalam laporan bernomor 99/LHP/VII.MDN/12/2023 ditemukan data penggunaan anggaran meliputi biaya cetak spanduk, katering makan minum, sewa tenda, honor pembawa acara, pengganti transport masyarakat dan lainnya tidak jelas.

BPK RI Perwakilan Sumut menemukan ada 805 kegiatan sosper yang dilaksanakan 46 anggota DPRD Deli Serdang pada tahun 2023 diduga fiktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X