Semrawut dan Ganggu Lalu Lintas Satpol PP Padangsidimpuan Copot Spanduk, Baliho dan Reklame Ilegal

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 14:55 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan, mencopot spanduk, baliho dan reklame, diduga tidak punya ijin di sejumlah titik di Kota Padangsidimpusn, Senin (17/2/2026). (Realitasonline.id - RI)
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan, mencopot spanduk, baliho dan reklame, diduga tidak punya ijin di sejumlah titik di Kota Padangsidimpusn, Senin (17/2/2026). (Realitasonline.id - RI)

"Pemasangan iklan reklame harus mengikuti aturan. Jika dibiarkan, kota kita bisa terlihat semrawut. Semoga penertiban ini dilakukan secara rutin agar kota tetap tertata rapi," tegasnya. (RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X