Terkait Halanggi Kinerja Jurnalis, GM Seisemayang: Setelah Saya Kembali Kami Akan Panggil Bapam RN

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 17:25 WIB
Roni Bapam kebun buluh cina kec.hamparan perak kab.deliserdang ( realitasonline.id/MA)
Roni Bapam kebun buluh cina kec.hamparan perak kab.deliserdang ( realitasonline.id/MA)

 

Realitasonline.id - Deliserdang | Perlakuan yang tak pantas dipuji seorang oknum Bapam kebun buluh cina jadi sorotan publik, akibat sikap arogannya, General Manager Seisemayang merespon akan menindak lanjuti, terkait berita oknum tersebut menghalanggi kinerja jurnalis saat melakukan liputan kunjunggan Dewan Komisaris PT SGN, Kamis (12/2 2025).

"Baik Bang, menjadi perhatian bagi kami, besok sepulang dari dinas dijawa timur yang bersangkutan akan kita panggil, terima kasih atas ketidak nyamananya, " kata GM Bayu melalui pesan WatshAp, Senin (17/2/2025).

Tindakan oknum tersebut sudah jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Baca Juga: Saat Kunjungan Dewan Komisaris ke Buluh Cina, Bapam RN Arogan Halanggi Tugas Jurnalis Segera Dicopot

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi tugas wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tindakan penghalang- halanggi terjadi saat jurnalis Harian Realitas hendak melakukan peliputan atas kunjungan Dewan Komisaris PT SGN ke kebun Buluh Cina dalam rangka kunjunggan kerja.

Baca Juga: CEO Promedia Agus Sulistriyono: Hari Pers Nasional Momen Penting Menghargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Tanah Air

Sebelumnya jurnalis di lokasi ingin mengambil Poto, karena para tamu mulai tampak hadir termasuk Dewan Komisaris. Tiba tiba jurnalis dihadang oknum Bapam memakai rompi kaos loreng bertuliskan Pam Aset. Dia menanyakan kepada jurnalis ada undangan.

Tapi saat dijawab diundang td sy dihubunggi oleh Manejer melalui via SMS, namun oknum Bapam Roni tetap tidak percaya dan mengiring wartawan rersebut sambil berjalan dari lokasi acara hingga ke kantor DP ada sekitar 300 meter, bapak tunggu aja disini, katanya.

Baca Juga: Polsek Stabat Diminta Segera Tangkap Oknum TS Cabup Langkat Aniaya Seorang Jurnalis

Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.(MA)

 



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X