Salahi Aturan, Pemkab Deli Serdang dan Dinas LHK Sumut Tertibkan Pagar di Hutan Lindung Desa Regemuk

photo author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 20:48 WIB
Penertiban dilakukan Polisi Kehutanan (Polhut) dibantu jajaran Pemerintahan Desa Regemuk dan masyarakat sekitar.
Penertiban dilakukan Polisi Kehutanan (Polhut) dibantu jajaran Pemerintahan Desa Regemuk dan masyarakat sekitar.

"Termasuk jika ada bukti oknumnya bermain, silakan laporkan," tegasnya. (HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X