DPRD Langkat Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 19:47 WIB
 Rapat Paripurna DPRD Langkat Senin 24/3 2035  (Realitasonline.id/MA)
Rapat Paripurna DPRD Langkat Senin 24/3 2035 (Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Langkat | DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Langkat tahun 2024, Senin (24/3/2025).

Rapat paripurna ini digelar setelah Bupati Langkat menyampaikan buku LKPJ ke DPRD Langkat melalui suratnya nomor : 300.2.12.3-7/PEM/2025 tertanggal 12 Maret 2025 dan telah dirapatkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Langkat.

LKPj merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat penyampaiannya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Setujui Ranperda LKPj Pelaksanaan APBD 2023 Menjadi Perda

“Hal ini sesuai pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” demikian sebut Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat paripurna.

LKPj itu sendiri lanjut Sribana menjelaskan, paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima, DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda maupun Perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH pada paripurna itu menjelaskan bahwa LKPj disusun berdasarkan realisasi dari pelaksanaan APBD tahun 2024 dan perubahan APBD 2024.

Baca Juga: Sampaikan LKPJ di Paripurna DPRD, Letnan Dalimunthe Sebut Pemkab Padangsidimpuan Upayakan Terus Kesejahteraan Masyarakat

Pada ringkasan itu disampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menunjukkan capaian kinerja yang baik, seperti capaian kinerja keuangan yang menunjukkan realisasi pendapatan daerah sebesar 96,94%. Untuk capaian kinerja makro Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat 0,70% dari tahun sebelumnya.

Persentase penduduk miskin berhasil turun menjadi 9,04% dan pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan dari 4,93% menjadi 4,98%. PDRB tumbuh sebesar 9,84%.

Dikesempatan itu Bupati Langkat mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Langkat atas sinergi dan kemitraan yang terjalin dengan baik selama ini.

Baca Juga: Pj.Wali Kota Padangsidimpuan Sampaikan LKPj Kepala Daerah TA 2023 Ke DPRD

Akhir rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LKPj oleh Bupati kepada Ketua DPRD Langkat yang selanjutnya akan dibahas oleh Pansus DPRD untuk memberikan rekomendasi berupa catatan strategis.(MA)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X