Realitasonline.id - Batu Bara | Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat pendidikan di Kabupaten Batu Bara, Sabtu (15/3/2025). Keduanya adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319 juta. Dana tersebut diduga berasal dari pengumpulan yang dilakukan terhadap para kepala sekolah SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, se-Kabupaten Batu Bara. Dana itu bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
Kapolres Batu Bara membenarkan adanya OTT dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk mendukung langkah Kejati Sumut dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Baca Juga: PGN Terus Perluas Jargas di Tangerang Selatan: Buka Akses Energi Bersih untuk Keluarga
"Kami akan terus berkoordinasi dan mendukung proses hukum hingga tuntas," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi kasus ini, Ketua PC Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Batu Bara, Feri Putra, mendesak Kejati Sumut untuk memeriksa Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Asahan-Batu Bara. Ia menilai, dugaan pungutan liar ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau bahkan arahan dari pejabat di atasnya.
“Menurut analisa kami, keberanian Ketua MKKS melakukan pungutan liar menimbulkan asumsi bahwa tindakan ini patut diduga diketahui, bahkan diperintahkan oleh Kacabdis Asahan-Batu Bara,” tegas Feri Putra.
Baca Juga: Ketahui Lebih Detail Fungsi dan Jenis Aki Mobil, Mana yang Paling Cocok untuk Kendaraan Anda?
Feri juga menyayangkan penyalahgunaan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kualitas pendidikan di Batu Bara.
“Negara telah menggelontorkan anggaran besar untuk pendidikan. Tapi sangat disayangkan, dana tersebut dirampok dan diamputasi oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, HIMMAH Batu Bara meminta Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk mencopot Kacabdis Pendidikan Kisaran. Selain itu, mereka juga mendesak agar Kejati Sumut melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pejabat tersebut.