"Kalau jalur zonasi yaitu jarak antara rumah dengan lokasi sekolah, sedangkan jalur domisili, siswa-siswi yang bertempat tinggal dalam satu kecamatan dengan sekolah tersebut bebas mendaftar," ujarnya.
Setelah melaksanakan pendaftaran, seluruh calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi maupun jalur lainnya diwajibkan untuk mengikuti proses daftar ulang.
Dhani juga mengatakan, untuk tahun ajaran 2025/2026 tidak ada pengutipan SPP kepada siswa-siswi sampai mereka tamat.
Dan mereka dapat mengikuti berbagai kegiatan ekstra kurikuler, seperti osis, pramuka, pencak silat, bola volly, rohaniawan islam dan rohaniawan kristen. Pungkasnya
Adapun daya tampung dari masing-masing jalur, meliputi:
Baca Juga: Peringati Hari Kartini ke 146 Kota Medan, Ini Petuah Petuah Rico Waas untuk Kaum Perempuan
1. Jalur afirmasi sebanyak 64 peserta didik yang terdiri dari quota keluarga tidak mampu 58 orang dan penyandang disabilitas 6 orang
2. Jalur mutasi sebanyak 10 peserta didik terdiri dari quota orang tua / wali 6 orang dan anak guru 4 orang
3. Jalur prestasi sebanyak 76 peserta didik terdiri dari quota nilai rapor 48 orang, lomba akademik 6 orang, non akademik 11 orang serta organisasi 11 orang dan
4. Jalur domisili jarak rumah sebanyak 65 peserta didik, sehingga total jumlah murid baru yang diterima sebanyak 216 orang.
Berikut tata cara pendaftaran :