Dimana perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir. Sehingga tindakan Tergugat yang tidak mengosongkan ruko merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
"Berdasarkan putusan MA, Tergugat segera mengosongkan rumah dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik," jelas Netty. (RH)