Toko Mas Binsar di Pematangsiantar Segera Dieksekusi, Pengosongan Ruko Sesuai Putusan MA

photo author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 14:46 WIB
Jurusita bacakan pembacaan penetapan saat melakukan konstatering (Realitasonline.id - RH)
Jurusita bacakan pembacaan penetapan saat melakukan konstatering (Realitasonline.id - RH)

Dimana perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir. Sehingga tindakan Tergugat yang tidak mengosongkan ruko merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).

"Berdasarkan putusan MA, Tergugat segera mengosongkan rumah dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik," jelas Netty. (RH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X