Realitasonline.id - MADINA | Diduga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) belum mengembalikan dana temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut.
Temuan itu terdapat pada pemeriksaan penggunaan anggaran kegiatan tahun 2023.
Namun tahun 2024 itu terjadi pada kegiatan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) Dinas PUPR Madina tahun 2023 sebesar Rp108.649.888.009,00 dengan realisasi sebesar Rp95.285.123.790,00 atau 87,70% dari anggaran.
Baca Juga: Mantan Ketua Peradi Tabagsel Minta APH Periksa Kadis PUPR Madina Terkait Temuan BPK
Kemudian dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 13 jumlah kontrak pada Dinas PUPR Madina terdapat kekurangan volume sebesar Rp439.822.535,00 yang seharusnya sudah dikembalikan oleh rekanan baik dari dinas terkait kepada negara.
Namun, Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal terkesan tidak sungguh-sungguh memerintahkan rekanan untuk mengembalikan dana hasil temuan BPK tersebut ke kas daerah maupun kas negara, atau diduga ada keterlibatan Kadis PUPR Madina ikut menikmati jumlah uang tersebut.
Pasalnya, setiap wartawan hendak klarifikasi sepertinya Elfiyanti selaku Kepala Dinas PUPR Madina kerap kali melarikan diri saat didatangi ke kantornya dan pesan whatsap tidak tidak pernah dibalas alias Elfi terkesan bungkam.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Amankan Pria Diduga ODGJ Buat Onar di Konter Handphone
Padahal, proyek sebanyak 13 kontrak paket itu dikerjakan pada tahun 2023, namun hingga tahun 2025 diduga belum juga dilakukan pengembalian.
Artinya, pihak Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal dan rekanan pelaksana proyek diduga telah menyalahi peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara, pembayaran tuntutan ganti gugi (TGR) memiliki batas waktu pengembalian yaitu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima oleh dinas yang bersangkutan. Jika tidak ada juga pengembalian, maka bisa bergeser masuk ke ranah pidana.
Baca Juga: Kerjasama Rutan dan Puskesmas Tarutung Cek Kesehatan Warga Binaan
Hal itu sesuai yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan.