"Petugas siap membantu memberikan informasi seputar ketentuan kepabeanan, serta memfasilitasi proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat elektronik yang dibawa jemaah," terangnya.
Baca Juga: Ratusan Pedagang di Pasar Laguboti Ditertibkan, Pemkab Toba: Akan Terus Kita Pantau!
Setiap jemaah dapat meregistrasikan maksimal dua unit perangkat HKT, yaitu handphone, komputer genggam, atau tablet, sehingga perangkat dapat langsung digunakan setibanya di rumah.
"Seluruh langkah ini merupakan bentuk nyata pelayanan negara—ramah, sederhana, dan
menjunjung penghormatan terhadap perjuangan spiritual para jemaah.
Selamat datang kembali di Tanah Air para jemaah haji. Semoga menjadi haji yang mabrur dan membawa keberkahan bagi keluarga serta masyarakat," pungkasnya.(IW)