Realitasonline.id - Tapanuli Selatan |
Perkuat tata kelola aset dan hukum, Pemkab Tapsel tandatangani kerjasama strategis bersama Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (10/7/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret Pemkab dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta kepastian hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu, bersama Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tapsel, Anita Noveria Lismawaty dan di waktu yang sama, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Tapsel dengan Kejari Tapsel.
Baca Juga: PTSL 2025, Kantah Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah Sofyan Adil, para Asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat se Tapsel, serta jajaran Kejari dan Kantah Kabupaten Tapsel.
Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan menegaskan, kerja sama ini memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas manajemen pertanahan serta pengelolaan aset daerah, yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
" Kerja sama ini diharapkan dapat menata manajemen pertanahan kita secara lebih baik. Sementara itu, dukungan Kejari melalui MoU di bidang tata usaha dan perdata memberi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik, ” ujar Bupati Gus Irawan.
Baca Juga: Transparansi Aset Negara, Kantah Padangsidimpuan Musnahkan Blanko Rusak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).Tapsel, Mhd. Indra Muda Nasution, menyampaikan, pihaknya siap mendukung Pemkab dalam memberikan pendampingan hukum, termasuk bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum terkait pengelolaan aset negara.
" Ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelamatan aset negara serta melindungi kepentingan masyarakat, ” tegas Indra.
Sedangkam Kepala Kantah Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, menyebutkan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kerja sama lima tahunan sebelumnya dan bertujuan mempercepat sertifikasi aset milik Pemkab.
Baca Juga: Ditinjau Langsung Wamen ATR BPN Ossy Dermawan, Pelayanan Publik Kantah Kota Denpasar jadi Sorotan
Ia juga menambahkan pentingnya integrasi data pertanahan dengan sistem perpajakan daerah seperti PBB dan BPHTB untuk mewujudkan administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel. " Kami siap membantu Pemkab Tapsel mensertifikatkan aset tanah, bangunan dan jalan tanpa biaya. Ini bagian dari percepatan pelayanan publik serta pemutakhiran data pertanahan, ” terang Anita.
Dalam kegiatan tersebut, Kantah Tapsel juga menyerahkan 30 sertifikat aset kepada Pemkab Tapsel yakni 1 sertifikat aset untuk Sekolah Rakyat di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel dan 29 sertifikat aset untuk penggunaan jalan di Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapsel.