Realitasonline.id - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution teken Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD (PAPBD) Provinsi Tahun 2025 bersama DPRD Sumut.
Hal tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan di Gedung DPRD Sumut, Selasa (16/9/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan, dalam menyusun PAPBD diperlukan Perubahan Kebijakan Umum APBD tahun 2025 yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemprov Sumut.
Selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Perubahan PPAS.
Bobby Nasution menyampaikan berdasarkan hal itu kedua belah pihak bersepakat terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD 2025 yang meliputi beberapa asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan P-APBD Tahun 2025.
Implikasinya terhadap kebijakan pendapatan, pembiayaan daerah dan belanja yang termasuk di dalamnya penambahan serta penyesuaian, dimana hal itu juga sebagai dasar penyusuna Perubahan PPAS.
Baca Juga: Kemenag Sumut-UINSU Siap Gelar Perkemahan Madrasah 2025, Mementum Pembentukan Karekter
"Perubahan kebijakan umum ini menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Ini sesuai dengan dinamika pembahasan antara DPRD Sumatera Utara dan Pemprov Sumut," ujar Bobby Nasution.
Sebelumnya, Rancangan KUA-PPAS diserahkan pada 9 September 2025 lalu oleh Sekda Sumut Togap Simangunsong di gedung Dewan.
Dengan kesepakatan tersebut selanjutnya Ranperda PAPBD 2025 akan dibahas untuk kemudian disepakati bersama sebelum pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Sumatera Utara Diharapkan jadi Percontohan Sekolah Rakyat untuk Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem
Gubernur berharap langkah awal ini bisa segera dituntaskan agar Ranperda PAPBD Sumut Tahun 2025 disahkan sebagai dasar untuk melaksanakan pembangunan di periode triwulan keempat hingga akhir tahun.
Di antaranya alokasi anggaran dalam rangka penanganan dampak bencana alam, antisipasi dampak sosial, ekonomi dan keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.