4 Kades di Kecamatan Tanjung Beringin Sergai Diduga Kompak Tidak Pasang Plang APBDes, Kenapa?

photo author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:23 WIB
Kantor Desa di Sergai
Kantor Desa di Sergai

Realitasonline.id – Sergai | Empat Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya memasang plank Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kantor desa masing-masing. Padahal, pemasangan plank APBDes merupakan bentuk transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Dugaan kelalaian ini terungkap setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (Terkams) Sergai melakukan investigasi ke lapangan di beberapa desa.

Ketua DPC LSM Terkams Sergai, M. Sudandi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya plank APBDes yang terpasang dikantor Desa Suka Jadi, Desa Nagur, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Pekan Tanjung Beringin.

Baca Juga: Kukuhkan Bunda Literasi Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan: Bangun Fondasi Generasi Emas Indonesia 2045

 

“Saya dan anggota tidak melihat plank APBDes yang terpasang di kantor desa. Saat ditanya, salah satu Sekdes mengatakan planknya dikoyak anak kecil,” ungkap Sudandi kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, tidak adanya plank APBDes tersebut menimbulkan kecurigaan publik terhadap keterbukaan pengelolaan keuangan desa. Ia juga menyebut, hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah kegiatan desa yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Karena sulitnya berkoordinasi dengan keempat kepala desa, LSM Terkams berencana akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan beberapa temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar keuangan ke-Empat Desa di Kecamatan Tanjung Beringin dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Kami akan melaporkan hasil investigasi ke Kejatisu agar keuangan Desa Suka Jadi, Desa Nagur, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Pekan Tanjung Beringin, mulai tahun 2023 sampai 2025, bisa diaudit ulang,” tegas Sudandi.

Baca Juga: Wabup Deli Serdang Lom Lom Suwondo: Kami Buka Ruang Kolaborasi Semua Elemen Masyarakat termasuk Syarikat Islam

 

Hingga berita ini diterbitkan, keempat kepala desa di Kecamatan Tanjung Beringin belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kelalaian tersebut.

Menanggapi hal ini, Camat Tanjung Beringin, Nurchinta Depi Tambunan, S.Si, ketika dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya mengatakan, pihak kecamatan telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala desa agar mengutamakan prinsip keterbukaan publik.

“Saya akan membina dan memonitoring kembali semua kepala desa agar bisa memperbaiki setiap kesalahan, apalagi hal-hal yang memicu perhatian publik,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X