Guru Dibegal Saat Berangkat Mengajar, Kebijakan Jam Masuk Sekolah Dikeluhkan

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Selasa, 6 Januari 2026 | 11:28 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (Realitadonline.id/zul)
Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (Realitadonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l  
Peristiwa pembegalan dialami seorang guru perempuan di Kabupaten Deli Serdang saat hendak berangkat ke sekolah, memicu sorotan terhadap kebijakan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026.

Sejumlah guru menilai kebijakan tersebut terlalu dini dan berpotensi membahayakan keselamatan tenaga pendidik.

Informasi dihimpun menyebutkan, korban dibegal saat baru keluar dari gang rumahnya di pagi hari. Kejadian tersebut terjadi pada hari kedua penerapan kebijakan absensi daring melalui Aplikasi Deli Serdang Sehat yang mewajibkan kehadiran guru sejak pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Nilai Suzuki Karimun 2026 sebagai Simbol Mobil Perkotaan yang Efisien, Bersahabat, dan Relevan untuk Gaya Hidup Urban Modern

Selama ini, jam sekolah di Deli Serdang umumnya dimulai pukul 07.30 atau 07.45 WIB, dengan jam pulang di atas pukul 14.30 WIB, bahkan tidak sedikit sekolah yang berakhir setelah pukul 16.00 WIB. Namun, dengan kebijakan baru tersebut, absensi guru dihitung mulai pukul 07.00 WIB, sehingga keterlambatan satu menit saja sudah tercatat dalam sistem.

Baca Juga: Atas Info Warga Empat Pelaku Begal Sadis di Tangkap Polresta Pelabuhan Belawan.

Sejumlah guru, kepala sekolah, dan pengawas menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai aturan jam masuk guru tidak sebanding dengan jam kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di instansi lain.

Di beberapa instansi pelayanan publik, seperti kecamatan, dinas, dan puskesmas, jam pelayanan dan absensi dimulai pukul 08.00 WIB dengan toleransi keterlambatan hingga 15 menit. “Jam pelayanan guru rata-rata dimulai pukul 07.30, tetapi absensi sudah dimulai pukul 07.00. Ini menjadi beban psikologis tersendiri bagi guru,” ungkap salah seorang pengawas sekolah yang enggan disebutkan namanya, Senin (5/1/2026).

Selain persoalan keadilan jam kerja, guru juga mengkhawatirkan aspek keselamatan. Banyak guru yang harus mengantar anak ke sekolah sebelum berangkat mengajar. Dengan kebijakan baru tersebut, mereka harus berangkat dari rumah lebih pagi, sementara sebagian sekolah anak belum dibuka dan belum tersedia petugas keamanan.

Baca Juga: Alamak! Usai Bacok Korban, Pelaku Begal Larikan Sepeda Motor dan Gerobak Pedagang Sate Keliling di Paluta|

Faktor keamanan di jalan juga menjadi perhatian. Berdasarkan pernyataan aparat kepolisian sebelumnya, Kabupaten Deli Serdang termasuk wilayah rawan tindak kejahatan jalanan. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko bagi guru yang harus berangkat pada waktu subuh atau pagi buta.

Peristiwa pembegalan terhadap guru tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan di kalangan tenaga pendidik. Dari pantauan pengawas sekolah dan informasi di grup komunikasi internal, sejumlah guru mengaku cemas dan merasa tidak aman saat berangkat mengajar.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pelaku Begal Sadis di Simpang Sicanang

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih atas informasinya.(zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X