Realitasonline.id - Simalungun | Terdakwa Valentinus Tarigan (39) dan Kimson Ginting (43), keduanya warga Desa Cingkes Kecamatan Dolok Silau masing masing dituntut 4 dan 3 tahun denda 50 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 10 bulan.
Valentinus dituntut 4 tahun karena sudah pernah dipidana (residivis) di PN Karo.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Melati Panjaitan SH dibacakan dalam persidangan, Selasa (6/1/2026). Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 609 (1) huruf a UU RI No.1/2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 618 UU RI No.1/2023 tentang KUHP Jo pasal 2 (11) UU RI No.1/2026 tentang penyesuaian pidana.
Pasal tersebut merupakan KUHAP baru menggantikan KUHP lama. Persesuaian dengan pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Ironisnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Simalungun melalui JPU Melati Panjaitan, menuntut Valentinus dengan ancaman paling minimal, 4 tahun.
Sebagaimana disebut dalam pasal 609, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."
Faktanya, terdakwa Valentinus sudah Residivis dan seyogianya menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan.
Demikian dikatakan Edi Sihombing, seorang lawyer dan pemerhati hukum di Simalungun kepada media ini, Rabu (7/1/2026).
"Apalagi BB nya 17 paket, dia beli 2 gram lalu ditangkap saat membagi sabu menjadi paket paket kecil," jelas Edi.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai, Ini Amanat Bupati Sergai
Kasus ini harusnya menjadi atensi Kajatisu, dan memeriksa jajaran jaksa juga Kajari terkait penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.