Di Kejari Simalungun, Residivis Miliki 17 Paket Sabu Untuk Dijual Dituntut 4 Tahun

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 7 Januari 2026 | 11:32 WIB
 Dua terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun (Realitasonline.id/RH)
Dua terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun (Realitasonline.id/RH)

JPU dalam persidangan menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap petugas pada
Kamis, 7 Agustus 2025, saat mempaket paket sabu di pemakaman umum cingkes kecamatan Dolok Silau.

Sebelumnya, para terdakwa menerima sabu dari Bijak Sembiring (DPO) sebanyak 2 gram seharga 600 ribu /gram bayar secara patungan dan dibayar setelah sabu terjual.

Untuk putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Erika Sari Emsah Ginting menunda persidangan hingga Selasa mendatang. (RH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X