JPU dalam persidangan menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap petugas pada
Kamis, 7 Agustus 2025, saat mempaket paket sabu di pemakaman umum cingkes kecamatan Dolok Silau.
Sebelumnya, para terdakwa menerima sabu dari Bijak Sembiring (DPO) sebanyak 2 gram seharga 600 ribu /gram bayar secara patungan dan dibayar setelah sabu terjual.
Untuk putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Erika Sari Emsah Ginting menunda persidangan hingga Selasa mendatang. (RH)