Disdik Deli Serdang Tindaklanjuti Dugaan Pungli Guru Sertifikasi di Percut Seituan

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Jumat, 9 Januari 2026 | 07:38 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. (Realitas online.id/zul)
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. (Realitas online.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l 
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang akan menindaklanjuti informasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima sertifikasi di Kecamatan Percut Seituan.

Pungli tersebut diduga dilakukan mantan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan Percut Seituan K Samosir saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dugaan pungli tersebut mencuat, seiring sorotan publik terhadap pengangkatan dan mutasi sejumlah pejabat struktural, di lingkungan Disdik Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengangkatan Kasi Pembinaan SMP Disdik Deli Serdang Tuai Kritik, Sebelumnya Diduga Kerap Lakukan Pungli

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Deli Serdang Dr Jumakir mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Samsuar Sinaga, terkait informasi yang beredar tersebut.“ Mohon izin, saya akan koordinasikan dan minta arahan Plt Kadisdik dulu, Ketua. Terima kasih,” ujar Jumakir saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Sebelumnya, pengangkatan KSamosir sebagai Kasi Pembinaan SMP menuai kritik dari sejumlah kalangan pendidik. Beberapa pihak menilai penunjukan tersebut kontroversial, mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Korwilcam Percut Seituan.

Sejumlah kepala sekolah di wilayah Percut Seituan minta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, selama menjabat sebagai Korwilcam, KSamosir diduga kerap melakukan pungutan terkait pencairan dana sertifikasi guru.

Baca Juga: Pungli Guru Sertifikasi di Yayasan Jaya Krama Beringin Diduga Turun Harga, Begini Respons Disdik Deli Serdang

“Untuk pencairan sertifikasi diminta uang antara Rp350 ribu hingga Rp600 ribu per semester. Itu belum termasuk biaya fotokopi dan materai untuk penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” ujar salah seorang kepala SD di Kecamatan Percut Seituan.

Sementara KSamosir saat dikonfirmasi terpisah membantah tudingan tersebut.“Tidak ada,” jawabnya singkat.(zul)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X