Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah angkutan umum dengan seorang pejalan kaki terjadi di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Selasa (13/1/2026) pagi.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang pejalan kaki Mara Johan Hasibuan (82), warga Lingkungan IV Kelurahan Batunadua Jae, meninggal dunia, usai di rawat di rumah sakit
Informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.35 WIB dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 10.50 WIB, bermula saat korban yang merupakan pejalan kaki menyeberang jalan.
Pada saat bersamaan, datang sebuah mobil angkutan umum Mitsubishi TS 1,5 warna merah dengan nomor polisi BB 1173 FD yang dikemudikan Guntur Batubara (47), warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, melaju dari arah Sitamiang menuju Batunadua.
Diduga karena jarak yang sudah dekat, kendaraan tersebut langsung menabrak korban yang menyebarang jalan, hingga terpental ke sisi kiri badan jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri, lebam pada kedua mata, luka lebam pada bibir, serta luka lecet pada tangan kiri dan kedua kaki.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mekllarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: BEM UIN Syahada Audiensi Ke Kapolres, Soroti Masalah Lalu Lintas dan Narkoba
Namun setelah menjalani perawatan selama kurang lebih tiga jam, korban dinyatakan meninggal dunia, sementara itu, kendaraan angkutan umum yang terlibat dalam kecelakaan mengalami kerusakan berat dan kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp1.500.000.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Jhonni Silalahi, Rabu (15/1/2026), membenarkan kejadian laka lintas tersebut
Disebutkan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan, mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, memeriksa korban, serta membuat laporan resmi terkait kecelakaan tersebut.