Sebelumnya Alvonso Manihuruk juga menjelaskan jika kerja sama antara PDAM Tirta Lihou dengan Kejaksaan Negeri Simalungun bukanlah yang pertama. Bahkan pada tahun 2025, JPN pada Kejari Simalungun telah memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada PDAM Tirta Lihou sebanyak 18 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan nilai sebesar Rp5.396.756.980,- dengan total 21 cabang dan masih berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Pemuda di Aek Kuo, Polisi temukan Barang Haram
"Melalui fungsi dan Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Tata Usaha Negara kepada PDAM Tirta Lihou, JPN pada Kejari Simalungun telah berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak Rp5.12.840.409," jelas Alvonso.
Dirut PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi pun mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas pendampingan yang dilaksanakan Kejari Simalungun.
Sebagai BUMD yang melayani kebutuhan hajat hidup orang banyak, katanya, PDAM kerap menghadapi tantangan hukum kompleks. Mulai dari penagihan tunggakan pelanggan skala besar, hingga persoalan-persoalan hukum lainnya.
Selain itu, PDAM Tirta Lihou juga telah memenangkan dua gugatan terhadap tarif PDAM Tirta Lihou dalam perkara yang diberikan Bantuan Hukum Litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun yang merupakan hasil positif yang konkret dari sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya. (RH)