Realitasonline.id - Medan | Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menganggap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan terkait bencana banjir, bisa diduga sebagai impunitas terselubung.
"Kami menganggap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terkait bencana banjir Sumatera dan Aceh, bisa jadi sebagai impunitas terselubung atau penghilangan jejak hukum," ungkap Juniaty. Medan, (21/1/2026).
Pencabutan izin 28 perusahaan tersebut disampaikan Mensekneg RI Prasetiyo Hadi di Kantor Presiden Republik Indonesia. Selasa (20/1/2026), kemarin.
Kebijakan ini dinilai Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Juniaty Aritonang belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan yang ada di wilayah Sumatera dan Aceh.
"Kebijakan atas kerusakan ekologis di Sumatra dan Aceh tak sebanding dengan penderitaan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun," kata Juniaty Aritonang.
Menurutnya, pencabutan izin ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam.
"Selama bertahun-tahun, pelanggaran lingkungan dibiarkan terjadi tanpa penindakan yang berarti, sementara masyarakat menanggung dampak ekologis dan sosial yang terus berulang," jelas Juniaty.
"Bencana banjir, tanah longsor, krisis air bersih, serta hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukanlah peristiwa alam semata, melainkan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan," tambahnya.
Juniaty melontarkan kalau pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif belaka, seperti halnya perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Baca Juga: Isuzu D-Max 2026: Pikap Tangguh dengan Sistem Traksi yang Siap Melibas Pasir dan Jalur Berbatu
Atas sikap kebijakan pemerintah Bakumsu melalui Juniaty mendesak 4 langkah yang harus disegerakan:
- Melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi serta aktor pengambil kebijakan.
- Mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan serta pelibatan masyarakat terdampak secara bermakna, termasuk pengembalian dan pengakuan wilayah adat.
- Pemerintah harus menjamin pemulihan hak-hak korban, meliputi hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan yang layak, serta perlindungan khusus bagi perempuan, anak, dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana.
- Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lainnya di wilayah rawan bencana, penghentian praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta pengakuan dan perlindungan wilayah kelola masyarakat adat.
"Tanpa langkah-langkah ini, pencabutan izin hanya akan menjadi impunitas terselubung, membiarkan kerusakan dan penderitaan terus berlangsung tanpa pemulihan dan pertanggungjawaban yang adil," kata Juniaty.(***)