Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan lakukan penyerahan sertifikat tanah aset milik PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan, berlangsung di aula Kantah Padangsidimpuan, Kamis (22/1/2026)
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap kepada Tulus Suryanto Lumbantoruan, perwakilan dari PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantah Kota Padangsidimpuan menyerahkan sebanyak tiga sertifikat tanah aset PT PLN dengan rincian luas masing-masing bidang tanah yakni 225 meter persegi, 224 meter persegi dan 172 meter persegi, yang tersebar di tiga lokasi yakni di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, di Desa Pudun Jae II dan Desa Bargot Topong Kecamatan Padsngsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Perkuat Pengamanan Perbankan
Usai serahkan sertifikat aset, Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap menyampaikan, enyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantah Kota Padangsidimpuan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset strategis milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Agustina menambahkan, kegiatan ini juga sekaligus menjadi wujud sinergi dan kerja sama yang baik antara Kantah Kota Padangsidimpuan dengan PT PLN (Persero) dalam rangka pengamanan aset negara serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.
" Dengan diterbitkannya sertigikat aset tersebut, diharapkan aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan memiliki legalitas yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam menunjang pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, " ujar Agustina.
Baca Juga: Tim Pidsus Kejari Siantar Tahan Tersangka ES Pasca 3 Kali Mangkir, Ini Kasusnya
Tulus Suryanto Lumbantoruan, perwakilan dari PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantah Kota Padangsidimpuan atas penyerahan sertifikat tanah aset milik PLN.
" Dengan diterimanya sertifikat tersebut, PLN merasa sangat terbantu dalam memperoleh kepastian hukum atas aset-aset yang dimiliki, " terang Tulus