Realitasonline.id – SERDANG BEDAGAI | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) tengah menangani kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen pekerjaan di lingkungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam kasus ini, seorang pria bernama Mustafa Lubis (56 tahun) alias ML diamankan setelah diserahkan masyarakat ke Polsek Teluk Mengkudu. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban dalam perkara ini di antaranya Arif Dermawan beserta rekan-rekannya. Sementara terlapor diketahui merupakan warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga: Kapolda Aceh Serahkan Perangkat Korve kepada Taruna Akpol Peserta Latsitadarnus XLVI di Aceh Tamiang
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 492 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada akhir November 2025, saat pelapor menerima pesan WhatsApp dari seorang rekannya bernama Fahmi yang menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan (security) di MBG Teluk Mengkudu.Menindaklanjuti tawaran tersebut, pelapor bersama Fahmi mendatangi rumah seorang perempuan bernama Santi untuk memastikan kebenaran informasi lowongan kerja tersebut.
Di kediaman Santi, pelapor mendapatkan penjelasan bahwa lowongan kerja tersebut benar adanya. Pelapor kemudian diminta menyiapkan sejumlah berkas serta uang sebesar Rp500.000 sebagai biaya administrasi. Pada 2 Desember 2025, pelapor menyerahkan uang dan berkas tersebut kepada Santi di Dusun VI Desa Sialang Buah.
Terlapor menjanjikan bahwa pekerjaan akan mulai pada 5 Januari 2026. Bahkan, pada 10 Desember 2025, sempat dilakukan pertemuan dengan seluruh calon pekerja. Namun, hingga pertemuan tersebut berakhir, tidak ada kejelasan terkait penempatan kerja.
Saat tanggal yang dijanjikan tiba, pekerjaan yang dimaksud ternyata tidak pernah ada.
Pelapor kemudian mencoba menghubungi Santi dan diarahkan untuk menghubungi Mustafa Lubis secara langsung. Namun, nomor pelapor justru diblokir, sementara uang dan berkas tidak pernah dikembalikan.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Selangit, Bobby Nasution Warning Wings Air: Kalau Bisa Jangan Mahal-mahal Kali
Hasil Pemeriksaan Polisi
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir, kepada awak media, Jumat (23/1/2026), menjelaskan bahwa Mustafa Lubis awalnya diamankan setelah diserahkan masyarakat ke Polsek Teluk Mengkudu. Seiring berkembangnya kasus dan banyaknya korban yang berdatangan, terlapor kemudian dibawa ke Polres Sergai untuk penanganan lebih lanjut guna menjaga situasi kamtibmas.
“Para korban telah membuat laporan polisi secara resmi di Polres Sergai dan saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP B. Situngkir.
Dari hasil pemeriksaan, terlapor mengaku sebagai anggota LSM sekaligus wartawan. Ia menjanjikan dapat memasukkan korban bekerja di sejumlah SPPG Program MBG, antara lain Dapur MBG Sialang Buah, MBG Pematang Guntung, MBG Pegajahan, MBG Kotarih, MBG Melati, hingga MBG Dolok Masihul.