Ia menegaskan, melalui kegiatan verifikasi dan klarifikasi ini, KPU Kabupaten Tapsel berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk proses pergantian antar waktu anggota DPRD.
" Seluruh tahapan PAW akan dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku demi menjaga integritas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi, " terangnya
Ia menegaskan, KPU Kabupaten Tapsel tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan PAW selama Edi Sulam Siregar masih berada dalam tahapan banding di internal partai.
“ Selama proses banding di internal partai masih berjalan, KPU belum dapat memproses PAW, ” tegas Julhajji. (RI)