Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan verifikasi dan klarifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapsel dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapsel.
Verifikasi dan klarifikasi PAW anggota DPRD Kabupaten Tapsel dari Partai NasDem, yang berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis, (21–22 Januari 2026), dipimpin Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar, dihadiri para Komisioner KPU Tapsel, Sekretaris Partai NasDem Tapsel, anggota DPRD Tapsel dari NasDem Edi Sulam Siregar dan calon PAW anggota DPRD Tapsel dari NasDem HM Yusuf Siregar.
Baca Juga: Rico Waas: Imlek Bagian dari Kehidupan Multikultural Medan
Kegiatan ini juga dilaksanakan atas dasar surat permohonan dari DPRD Kabupaten Tapsel agar proses PAW anggota DPRD Tapsel dari Partai NasDem dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Tapsel mengundang para pihak terkait, yakni Edi Sulam Siregar selaku anggota DPRD Kabupaten Tapsel yang diusulkan untuk di PAW serta HM Yusuf Siregar sebagai calon pengganti PAW
Adapun poin verifikasi dan klarifikasi terhadap Edi Sulam Siregar dilakukan untuk meminta penjelasan terkait statusnya yang saat ini masih menjalani proses banding di internal di Partai NasDem atas keputusan pemberhentian dirinya dari anggota DPRD Tapsel.
Sementara itu, terhadap HM Yusuf Siregar, KPU melakukan klarifikasi terkait beberapa hal, di antaranya memastikan apakah yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota Partai NasDem..Kemudian statusnya sebagai calon legislatif dengan nomor urut tepat di bawah Edi Sulam Siregar dan perolehan suara yang berada di bawah Edi Sulam Siregar, serta kesediaannya untuk diangkat menjadi anggota DPRD Kabupaten Tapsel apabila PAW dilaksanakan.
Baca Juga: KPU Tapsel Lakukan Verifikasi dan Klarifikasi PAW Anggota DPRD dari NasDem
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar, mengatakan, verifikasi dan klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan administratif untuk memastikan proses PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diterangkannya, pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
" KPU Kabupaten Tapsel melakukan pencocokan dan pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam proses PAW tersebut, " kata Zulhajji, Senin (26/1/2026)
Ia menegaskan, melalui kegiatan verifikasi dan klarifikasi ini, KPU Kabupaten Tapsel berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk proses pergantian antar waktu anggota DPRD.
" Seluruh tahapan PAW akan dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku demi menjaga integritas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi, " terangnya
Ia menegaskan, KPU Kabupaten Tapsel tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan PAW selama Edi Sulam Siregar masih berada dalam tahapan banding di internal partai.