Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan sebanyak 86 persil sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, berlangsung di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/1/2026).
Sertifikat tanah yang merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pensertifikatan aset milik daerah.
Baca Juga: BEI Komit Tingkatkan Kredibilitas Pasar Modal Indonesia
Langkah ini dilakukan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset Pemko Padangsidimpuan.
" Melalui kegiatan ini, Agustina menegaskan komitmen
Kantah Kota Padangsidimpuan untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional serta berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan daerah dan pengelolaan aset Pemko Padangsidimpuan, " tegasnya.
Menurutnya, pensertifikatan aset daerah merupakan langkah strategis untuk mengamankan aset pemerintah dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.