Kejari Simalungun Selesai Perkara Penganiayaan Melalui Restoratif Justice

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Minggu, 1 Februari 2026 | 16:38 WIB
Korban dan tersangka berdamai dan perkara penganiayaan dihentikan (Realitasoline.id/RH)
Korban dan tersangka berdamai dan perkara penganiayaan dihentikan (Realitasoline.id/RH)

Realitasonline.id - Simalungun | Kejaksaan Negeri (Kejari Simalungun) menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Restoratif Justice (RJ). Penyelesaian dilakukan di balai Restoratif Justice Kejari Simalungun, Jumat (30/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Munawal Hadi mengatakan, dasar utama RJ di Kejaksaan Republik Indonesia adalah Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Aturan ini memfokuskan penyelesaian perkara pada pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan, melalui mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai perdamaian," kata Munawal.

Baca Juga: Korban Bencana Alam di Tapteng Masih Kesulitan Air Bersih, 15 Unit Tandon Bantuan dari Alumni Akpol Base 99 Parade 08 Diserahkan

Secara singkat, Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Baron Sidik menjelaskan perkara penganiayaan antara Dodi Alfensus Simatupang dengan Saksi Korban Yenny Gegiola Sinaga (sepasang kekasih -red) terjadi pada, Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 21.30 wib.

Berawal pada kecemburuan tersangka terhadap saksi korban karena diduga punya cowok lain. Lalu korban menampar dan memukul bagian wajah, yang mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah.

Korban mengalami luka fisik sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor 400.7.22.1/499.d/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Parapat, yang menyimpulkan adanya luka memar, luka lecet, luka robek, dan pembengkakan pada beberapa bagian wajah sehingga mengganggu aktivitas Korban sehari-hari untuk sementara waktu.

Baca Juga: POLRI UNTUK MASYARAKAT: Polres Labuhanbatu Laksanakan Trauma Healing

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Subsidair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dalam proses perdamaian, kata Baron, saksi Korban Yenny Gegiola Sinaga sudah memaafkan tersangka Dodi Alfensus Simatupang. Korban dan tersangka berencana akan melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Perdamaian merupakan syarat penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan membuat Berita Acara Perdamaian, kemudian Kejari Simalungun meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk penghentian perkara.(RH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X