Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 resmi dibuka di sejumlah Desa dan Kelurahan di Kota Padangsidimpuan, Senin (23/2/2026)
Pelaksanaan PTSL 2026 oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan mencakup beberapa wilayah, yakni Kelurahan Sihitang, Sitamiang Baru, Desa Simatohir, Mompang, Purbatua PK, Aek Tuhul dan Salambue.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap didampingi Kepala Tata Usaha (KTU) Mardame Pasaribu mengatakan, program ini menjadi langkah strategis Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Disebutkannya, PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah baik di Desa maupun Kelurahan.
Baca Juga: Warga Keluhkan Harga Sejumlah Bahan Pokok Merangkak Naik di Medan
" Dengan metode ini, proses pendaftaran diharapkan berjalan lebih efektif, efisien dan terjangkau, " ujar Agustina
Selain itu, program ini juga bertujuan meminimalisir potensi sengketa pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya konsep Kota Lengkap di Kota Padangsidimpuan.
" Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, " terangnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Spiritualitas Lewat Al-Qur’an di Ramadan