Kajati Sumut Hentikan Perkara Guru SD Gaduh Gegara Dana BOS

photo author
Mukhtar Habib, Realitas Online
- Minggu, 8 Maret 2026 | 05:53 WIB
Penyelesaian perkara guru SD di Kejatisu. (Realitasonline.id/dokumen)
Penyelesaian perkara guru SD di Kejatisu. (Realitasonline.id/dokumen)

Realitasonline.id - Medan  | Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan menghentikan perkara penganiayaan yang melibatkan dua guru SD melalui pendekatan restorative justice. 

”(Keduanya) satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu” ungkap  Kajati.

Kajati menjelaskan tersebut berawal dari Kejaksaan Negeri Binjai dan terjadi pada 3 September 2025 di kelas IV SD Negeri 024777, Kota Binjai.

Baca Juga: Review Modifikasi Daihatsu Taft GT Independent F73 Tahun 1996: Jeep Tangguh dengan Kondisi Istimewa

Insiden bermula dari perdebatan antara dua guru, Salamiyah dan Christina Br Tambunan, terkait penggunaan dana BOS sekolah. 

Pertengkaran ini berujung aksi saling tarik dan dorong hingga keduanya saling melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Setelah melakukan ekspose perkara, Kajati menilai kasus ini layak diselesaikan secara damai karena kedua pihak merupakan rekan kerja dan sama-sama berprofesi sebagai guru. 

Baca Juga: Review Toyota Vios Hybrid: Sedan lLima Penumpang yang Dirancang dengan Konsep Sederhana

Disebutkannya, penyelesaian ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan hubungan sosial daripada pemenjaraan.

Ditambahkan Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, bahwa syarat mutlak dalam proses restorative of justice adalah korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun.

"Keputusan penerapan Restoratif Justice itu telah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru," ujarnya.(***)









Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X