Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menggencarkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Langkah tegas ini dilakukan dalam kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) yang dilaksanakan, Senin (13/4/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, Kasi Penindakan, serta personel Tim Penegakan Perda (Gakda), yang turun ke sejumlah titik pengawasan di wilayah tiga Kecamatan di Kota Padangsidimpuan.
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah PKL dan pelaku usaha yang menggunakan trotoar serta badan jalan untuk berjualan.
Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum, mempersempit ruang bagi pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Dengan tegas, petugas langsung memberikan imbauan kepada para pelanggar Perda agar tidak lagi memanfaatkan fasilitas umum tersebut.
Petugas juga menekankan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara badan jalan harus steril dari aktivitas yang dapat menghambat arus lalu lintas.