Baca Juga: Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
Selain penertiban PKL, petugas juga memberikan perhatian khusus kepada pengusaha barang bekas di kawasan Kelurahan Losung Batu, Jalan Sudirman.
Pengusaha diminta menata barang dagangannya dengan rapi agar tidak meluber ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan, terutama di jalur lintas kota.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda Nomor 41 Tahun 2003 dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 terkait penataan PKL dan penggunaan jalan.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Jika pelanggaran masih ditemukan, tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku akan diberlakukan.
" Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para PKL, untuk mematuhi aturan demi menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta menjaga keindahan kota, " terangnya. (RI)