Selain itu, di Kabupaten Nias dan Nias Utara juga dilakukan deklarasi Kabupaten Ramah Anak dan Layak Anak. Adapun poin deklarasinya antara lain, pertama, peningkatan kualitas hidup perempuan di berbagai bidang pembangunan terutama kewirausahaan. Kedua, perlindungan hak perempuan dan anak dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi termasuk tindak pidana perdagangan orang. Ketiga, pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Deklarasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut Nurlela, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli. (AL)