Pemkab Asahan Lakukan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 14:03 WIB

“Di sisi lain, 4,6 juta PMI lainnya adalah PMI nonprosedural. Sebanyak 90 persen dari mereka adalah korban dari penempatan kerja yang tidak resmi. Saya dapat katakan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam masa darurat penempatan ilegal PMI, yang dikendalikan oleh para mafia dan sindikat,” pungkas Benny.

Padahal, lanjut Benny, kesempatan bekerja ke luar negeri terbuka sangat besar. Jepang, contohnya, membuka kesempatan untuk 70 ribu tenaga kesehatan dari Indonesia. Namun, saat ini Indonesia baru dapat memenuhi sekitar 4 ribu saja.

“Misalnya di Jepang, penghasilan rata-rata berkisar Rp 22 hingga 30 juta. Jika tidak menjadi Kepala BP2MI, saya sangat tertarik untuk bekerja di luar negeri dengan gaji sebesar itu,” tutup Benny.

Menindaklanjuti kegiatan Nota kesepakatan di atas Pemerintah Kabupaten Asahan - BP2MI Sumatera Utara dan KSBSI Melaksanakan Sosialisasi undang undang No 18 Tahun 2017 di Aula Kantor Camat Kota Kisaran Timur, Kamis (09/12/2021). (ES)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X