“BP2MI juga akan memfasilitasi kepulangan pekerja migran apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Seperti peperangan, wabah penyakit atau ada pekerja migran yang bermasalah di negara tujuan,” pungkas praktisi PAN ini.
Selanjutnya Afandin menjelaskan BP2MI adalah lembaga non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Penandatanganan MoU menandai kerjasama kedua belah pihak dalam upaya penempatan dan pelindungan pekerja migran dari wilayah Kabupaten Langkat.
“Objek dari Nota Kesepakatan ini adalah pelaksanaan pendidikan, pelatihan, ketrampilan, fasilitasi, penempatan, termasuk sosialisasi dan koordinasi antara Pemkot dan BP2MI,” ungkapnya.
Selain Kabupaten Langkat, penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BP2MI juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Deli Serdang, Simalungun, Tapanuki Selatan, Serdang Bedagai, Tanjung Balai dan Kabupaten Batu Bara.
Serta instansi pendidikan dan kesehatan sebagai penyelenggara kesiapan tenaga kerja.(M.Alwi)