Saksi Sidang Kasus Tanah Tengku Nurhayati:  50 Warga Tionghoa Berstatus Penggarap

photo author
Administrator, Realitas Online
- Rabu, 29 Juni 2022 | 22:05 WIB
Dana Barus menyampaikan kesaksiannya di PN Sei Rampah
Dana Barus menyampaikan kesaksiannya di PN Sei Rampah

"Belum sempat terjadi ganti rugi. A Heng ngaku menyewa kepada keluarga Tengku Japrul. Tidak ada alas haknya.

Ketika itu saya dikasih sekotak ikan sale sama A Heng,"tambah Dana Barus.

Warga yang dikumpulkan, bilang Dana Barus, berjumlah 50 orang. 

"Semuanya etnis Tionghoa dan mengaku tidak punya alas hak dan tidak ada surat,"sambung Dana.

Selanjutnya, Dana Barus dan A Heng pergi ke kantor desa untuk menanyakan apakah surat bisa ditingkatkan jika dibayar ganti rugi kepemilikan lahan.

"Sebab jika bisa, mereka bersedia membayar kepada ahli waris pemilik tanah. Begitu lah pembicaraan ketika itu dan tidak ada kelanjutannya,"aku Dana.

Sidang dilanjut Rabu (6/7/22) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi tergugat. 

Diberitakan, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.(ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X