Kurir Ganja Banding Usai Divonis 5 Tahun di Pengadilan Negeri Siantar 

photo author
Editor, Realitas Online
- Rabu, 13 Juli 2022 | 16:43 WIB
Majelis hakim PN Siantar saat membacakan putusan kepada 3 terdakwa pengedar ganja dari jalan Perwira. (Realitasonline/RH)
Majelis hakim PN Siantar saat membacakan putusan kepada 3 terdakwa pengedar ganja dari jalan Perwira. (Realitasonline/RH)

Terdakwa Agus merasa keberatan dihukum lebih berat karena ia hanya disuruh mengantarkan (Kurir). Sedangkan pemilik ganja atau orang yang menyuruh menjual divonis lebih ringan. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X