"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil komponen ikatan besi rel kereta api di rel Desa Paya Gambar dan kepada Tersangka dipersangkakan pasal 363 Subs 362 KUHPidana," ungkapnya. (ZUL)
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil komponen ikatan besi rel kereta api di rel Desa Paya Gambar dan kepada Tersangka dipersangkakan pasal 363 Subs 362 KUHPidana," ungkapnya. (ZUL)