TAPANULI SELATAN – realitasonline.id | Personel Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), gagalkan peredaran natkoba, dengan menyita sabu hampir seberat 100 gram di Dusun Padang Tarutung, Desa Langkimat Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (18/2/2023), sekira pukul 20.50 Wib.
Selain menggagalkan peredaran narkoba tersebut, personil Polsek Padang Bolak juga mengamankan tersangka RPH (30), warga Dusun Padang Tarutung, Desa Langkimat Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel, Selasa (21/2/2023) menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal, saat Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, yang posisinya, berada di sekitaran Dusun Padang Tarutung, Desa Langkimat Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Padang Bolak, AKP. Zulfikar, SH,MH yang memimpin operasi, langsung berangkat menuju Desa Langkimat dan setibanya di Dusun Padang Tarutung, Tim Opsnal melakukan penyergapan salah satu rumah milik seorang warga.
Saat dilakukan penggerebekan, tim opsnal Poksek Padang Bolak mendapati pelaku berada di dalam rumah seorang diri dan terlihat sedang duduk di dalam kamar rumah milik warga. Tanpa pikir panjang, petugas mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan terhadap RPH, petugas menemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong, sebuah kotak plastik warna oranye, sebuah dompet kecil warna putih kombinasi merah, uang tunai sebesar Rp.200 ribu, serta satu unit timbangan elektrik. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pencarian terhadap pemilik rumah. Namun tidak menemukan keberadaan pemilik rumah, meski sudah berupaya mencarinya di sekitar Desa tersebut.