Polres Dan Kodim 0208/AS Ungkap Pencurian Rel KA

photo author
Administrator, Realitas Online
- Selasa, 28 Februari 2023 | 16:46 WIB
Keterangan Gambar: Kapolres Saat mengkonfirmasi kepada para tersangka di gelar konferensi pers (Foto:HS)
Keterangan Gambar: Kapolres Saat mengkonfirmasi kepada para tersangka di gelar konferensi pers (Foto:HS)

"Akibat perbuatan pelaku pihak PT KAI mengalami kerugian senilai Rp 400 juta. Dan saat ini ke tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Roman.(HS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X