"Akibat perbuatan pelaku pihak PT KAI mengalami kerugian senilai Rp 400 juta. Dan saat ini ke tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Roman.(HS)