Polres Dan Kodim 0208/AS Ungkap Pencurian Rel KA

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 16:46 WIB
Keterangan Gambar: Kapolres Saat mengkonfirmasi kepada para tersangka di gelar konferensi pers (Foto:HS)
Keterangan Gambar: Kapolres Saat mengkonfirmasi kepada para tersangka di gelar konferensi pers (Foto:HS)

"Akibat perbuatan pelaku pihak PT KAI mengalami kerugian senilai Rp 400 juta. Dan saat ini ke tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Roman.(HS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X